Langkah-Langkah Registrasi Kartu XL dengan Mudah

Registrasi-Kartu-XL

Daftar Isi

Registrasi Kartu XL

Merebaknya jumlah pengguna internet di Indonesia juga berdampak pada semakin banyaknya layanan provider. Salah satu layanan provider di tanah air yang banyak menggaet pengguna ialah XL Axiata. Namun, agar bisa menggunakan layanan dari provider satu ini, Kamu harus meregistrasinya terlebih dulu. Tapi bagaimana cara registrasi kartu XL yang benar?

Syarat Registrasi SIM XL

Secara garis besar, melakukan registrasi pada kartu XL cukup mudah dan sederhana untuk dilakukan. Tidak jauh berbeda dengan proses registrasi yang diminta oleh kartu perdana dari provider lainnya. Kamu pun bisa registrasinya secara offline hanya dengan melalui SMS saja.

Sebelum memulai proses registrasi SIM, semua pelanggan XL harus menyiapkan beberapa data sebagai syarat utamanya lebih dulu. Adapun data yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

  1. NIK/Nomor Induk Kependudukan
  2. Nomor KK

Cara Registrasi Kartu XL Lewat SMS

Persis seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa XL juga menyediakan opsi registrasi kartu melalui SMS. Langkah-langkah yang diperlukan pun sangat gampang untuk ditiru. Cukup dengan mengisikan SMS dengan format registrasi yang diminta. Yakni,

DAFTAR#NIK#Nomor KK (Sebagai contoh: DAFTAR#1234567890123456#3201060411300279#) bila sudah, segera kirim ke nomor 4444

Bacas Juga: Menikmati Koneksi Jaringan ATM Gratis transfer Indonesia

Belum Memiliki KTP, Bisakah Melakukan Registrasi SIM XL?

Beberapa orang menganggap jika syarat penggunaan NIK menjadi kendala tersendiri bagi mereka yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik, alias e-KTP, dikarenakan belum berusia 17  tahun. Tapi jangan khawatir, registrasi tetap bisa dilakukan kok! Caranya adalah dengan menggunakan data yang tertera di KK.

Pihak pemerintah yang diwakili Kemenkominfo sudah menyebutkan bila Nomor NIK yang ada di dalam KK bisa digunakan sebagai syarat registrasi kartu perdana. Mereka juga mengungkapkan jika proses registrasi itu harus diawasi dan dibantu langsung oleh pihak orang tua. Tujuannya adalah sebagai antisipasi atas hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.

Lalu bagaimana dengan para WNA? Kementerian Kominfo juga menambahkan, jika para Warga Negara Asing atau WNA tetap bisa meregistrasikan kartu perdananya dengan menggunakan identitas yang ada pada passport, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), atau bisa juga dengan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Cara Cek Status Kartu Prabayar XL yang Berhasil Teregistrasi

Setelah menyelesaikan semua tahap dalam proses registrasi kartu, Kamu akan memperoleh balasan dari pihak provider ketika registrasi berhasil diterima. Tapi, jika masih belum yakin atau mungkin tidak menerima SMS, Kamu bisa mengeceknya dengan USSD.

Bagaimana caranya? Kamu cukup menekan USSD dengan format *123*4444#. Jika Kamu menerima notifikasi balasan “Nomor pelanggan 0877******** telah terdaftar atas ***” artinya nomor tersebut telah sukses teregistrasi.

Kamu cukup mengetikkan USSD dengan format *123*4444# pada menu telepon. Tekan YES/CALL/OK. Lalu akan muncul pop up balasan yang menginformasikan berhasil atau tidaknya registrasi tadi. Apabila Kamu menerima balasan ‘Nomor pelanggan 087123456789 telah terdaftar atas X’ artinya nomor tersebut sudah berhasil teregistrasi.

Baca Juga: Mengulas Kelebihan Samsung Galaxy A70 dengan Triple Kamera

Cara Unreg Registrasi Kartu XL

Mungkinkah Kamu salah mencantumkan nomor NIK atau nomor KK saat melakukan registrasi? Jika terjadi demikian, Kamu bisa melakukan Unreg atau membatalkan registrasi. Ada dua opsi yang bisa dipilih untuk melakukan unreg ini. Ialah dengan SMS dan USSD.

Jika menggunakan SMS, tulikan format ‘UNREG#nomor telepon#’, kemudian kirimkan pada nomor 4444. Tapi bila menggunakan USSD, Kamu bisa menekan dial *123*4444# dan klik YES/CALL/OK.

Kini, Kamu tidak lagi perlu bingung atau bahkan pusing memikirkan bagaimana cara registrasi kartu XL. Sangat mudah dan praktis untuk ditiru ya? Semoga bermanfaat untuk para pengguna XL ya!

1 Comment
  1. Ella says

    Eh ternyata bisa registrasi meski nggak memiliki ktp ya? Noted nih, bisa pakai data yang ada di KK 🙂

Leave A Reply

Your email address will not be published.