Cara Mengurus BPJS Orang sudah Meninggal

Cara Mengurus BPJS Orang yang Sudah Meninggal

Cara Mengurus BPJS Orang yang sudah Meninggal

Cara Mengurus BPJS Orang sudah Meninggal
Cara Mengurus BPJS Orang sudah Meninggal

Cara Mengurus BPJS Orang yang sudah Meninggal – Bila ada keluarga yang meninggal, maka sesegera mungkin melaporkan ke bpjs kesehatan setempat. Kejadian meninggalnya peserta BPJS kesehatan tidak secara otomatis diketahui oleh sistem bpjs kesehatan sehingga perlu adanya kesadaran dari keluarga peserta untuk mengurus / melaporkan anggota keluarganya yang sudah meninggal tersebut.

Bagaimana Jika BPJS Orang sudah Meninggal tidak Dilaporkan?

Jika orang yang sudah meninggal tidak dilaporkan, sistem BPJS kesehatan akan terus menghitung tagihan berjalan meski yang bersangkutan telah lama meninggal selama pihak keluarga belum mengurus BPJS orang yg sudah meninggal tersebut untuk segera di nonaktifkan.

Tagihan bulanan BPJS kesehatan akan terus berjalan hingga bulan diterimanya laporan atau data orang yang sudah meninggal tadi.

Baca Juga: Petunjuk Penggunaa SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana Cara Mengurus BPJS Orang sudah Meninggal?

Untuk itu, pihak pelapor yakni keluarga dari almarhum (orang yang sudah meninggal) dapat mendatangi kantor BPJS kesehatan terdekat dengan membawa berkas-berkas berikut:

  1. SKK ( surat keterangan kematian ) dari pihak rumah sakit , klinik , dokter ataupun dari kelurahan setempat
  2. KTP dan KK almarhum
  3. Membawa kartu BPJS Kesehatan almarhum (orang yang sudah meninggal)
  4. Melunasi jumlah tagihan hingga bulan terakhir peserta dinyatakan meninggal.

Demikian cara mengurus BPJS orang yang sudah meninggal di kantor BPJS setempat. Sebelum anda mengurus penonktifan layanan BPJS almarhum pastikan berkas-berkas yang Anda bawa sudah siap.

Leave A Reply

Your email address will not be published.