Ingin Daftar BPJS? Simak dulu Iuran BPJS Ketenagakerjaan ini

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program publik yang berperan memberikan perlindungan pada para tenaga kerja dalam mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Untuk risiko sosial ekonomi yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah :

  • Peristiwa kecelakaan
  • Sakit
  • Hamil
  • Bersalin
  • Cacat
  • Hari tua
  • Meninggal dunia

Berdasarkan info dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini kami share info iuran setiap bulan yang wajib dibayarkan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik peserta penerima upah, maupun peserta bukan penerima upah.

1. Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT)

Penerima upah: iuran yang wajib dibayar oleh pekerja penerima upah adalah sebesar 5,7% per bulan dari upah yang dilaporkan dengan pembagian 2 % dari upah pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan.

Bukan penerima upah: sebesar 2% per bulan dari penghasilan yang dilaporkan.

Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp 105.000,00 hingga Rp 600.000,00 per bulan.

Iuran BPJS harus dibayar oleh peserta BPJS paling lambat tanggal 15 setiap bulannya, baik buat perusahaan maupun perorangan. Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bayar melewati batas pembayaran, maka akan dikenai denda 2 % setiap bulan sesuai keterlambatan dari iuran yang dibayarkan.

2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Berikut ini adalah Iuran per bulan yang harus dibayarkan:

Penerima upah: 0,24% hingga 1,74%. Buat fasilitas yang akan dibayarkan oleh perusahaan dengan persentasi yang berbeda-beda tergantung dari besarnya risiko, seperti:

  • Tingkat risiko rendah sekali, sejumlah 0,24 persen dari upah.
  • Tingkat risiko rendah, sejumlah 0,54 % dari upah.
  • Tingkat risiko sedang, sejumlah 0,89 % dari upah.
  • Tingkat risiko tinggi, sejumlah 1,27 % dari upah.
  • Tingkat risiko tinggi sekali, sejumlah 1,74 % dari upah.

Bukan penerima upah: sebesar 1% dari penghasilan yang dilaporkan.
Jasa konstruksi: mulai dari 0,21% yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
Pekerja migran Indonesia: sejumlah Rp 370.000,00.

Peserta yang membayar iuran JKK akan memperoleh:

  • Mendapat bantuan perawatan tanpa batas biaya maksimal sesuai dengan biaya kebutuhan medis.
  • Mendapat santunan untuk kematian sebanyak 48 kali dari upah yang dilaporkan karena kecelakaan kerja.
  • Mendapat bantuan beasiswa buat satu orang anak sebesar Rp 12.000.000,00.

Khusus untuk fasilitas ini terdapat masa kedaluarsa klaim, yaitu dua tahun sejak kecelakaan terjadi. Karena itu, pastikan kamu klaim sebelum masa berlaku habis agar tidak hangus.

3. Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian

Untuk dapat ini, para peserta wajib membayar iuran setiap bulannya sebesar:

Penerima upah: 0,3 % dari upah yang telah dilaporkan dan dibayarkan oleh perusahaan.
Bukan penerima upah: Rp 6.800.00 per bulan.
Pekerja Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 % yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
Pekerja migran Indonesia: Rp 370.000,00.

Sebagaimana info resmi dari website BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris akan mendapatkan:

  • Bantuan dana selama 24 bulan sebesar Rp 4.800.000,00 yang diberikan sekaligus.
  • Akan memperoleh biaya pemakaman Rp 3.000.000,00.
  • Satu orang anak dari ahli waris akan memperoleh beasiswa Rp 12.000.000,00.
  • Ahli waris akan memperoleh uang tunai sebesar Rp 36.000.000,00.
  • Memperoleh uang santunan sebesar Rp 16.200.000,00.

4. Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau ahli waris akan mendapatkan:

  • Uang tunai setiap bulan jika peserta sudah memenuhi iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan ketika memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.
  • Ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh uang tunai setiap bulan hingga meninggal dunia atau menikah lagi.
  • Memperoleh uang tunai setiap bulan jika peserta BPJS mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat total walaupun baru satu bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bagi anak yang didaftarkan pada program pensiun akan memperoleh bantuan uang tunai bulanan hingga usianya anak mencapai 23 tahun.

Demikian sedikit ulasan mengenai Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu bayarkan setiap bulan dan manfaat yang akan kamu dapatkan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.