Perbedaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan
Daftar Isi
Kartu Indonesia Sehat atau KIS adalah sebuah kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, pelayanan kesehatan yang didapat sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS.
Apa perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan?
Kartu Indonesia Sehat adalah suatu Program Jaminan Kesehatan JKN yang dibuat untuk penduduk Indonesia, khususnya para fakir miskin dan keluarga tidak mampu. Iuran asuransi jaminan kesehatan ini dibayarkan oleh pemerintah. Sedangkan BPJS Kesehatan adalah suatu Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan JKN.
Jadi, KIS adalah sebuah program sementara BPJS Kesehatan adalahsebuah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.
Berikut ini adalah perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan.
- KIS adalah suatu program jaminan kesehatan yang ditujukan pada warga kurang mampu sedangkan BPJS merupakan badan pengelolanya.
- KIS hanya ditujukan untuk rakyat miskin dan kurang mampu sedangkan kartu jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS wajib dimiliki warga negara Indoesia baik mampu ataupun kurang mampu.
- Wilayah pemakaian KIS bebas dan BPJS terbatas. KIS merupakan kartu yang bisa digunakan di klinik, puskesmas, dan rumah sakit dimanapun yang tersebar di wilayah Indonesia sedangkan kartu JKN yang dikelola oleh BPJS hanya terbatas diwilayah yang didaftarkan.
- Dalam hal pemakaiannya, KIS bisa digunakan dalam segala perawatan kesehatan baik untuk pencegahan maupun pengobatan sedangkan kartu JKN dikelola BPJS hanya dapat digunakan ketika kondisi peserta benar-benar sedang sakit atau dirawat.
- KIS adalah kartu kesehatan yang disubsidi oleh pemerintah, masyarakat cukup mendaftar tanpa mengeluarkan biaya. Sebagai kartu jaminan kesehatan, ketika mendaftar kartu JKN yang dikelola BPJS terdapat biaya yang harus dibayarkan oleh peserta di setiap bulannya.
Demikian perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, jadi sudah tidak bingung lagi tentan KIS dan BPJS kan?