Kewajiban dan Larangan Saat MPLS
Daftar Isi
Kewajiban dan Larangan Saat MPLS – MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Tujuan dari pada pengenalan lingkungan sekolah yaitu untuk mengenali potensi diri siswa baru. Pengenalan sekolah dalam situasi pandemi dapat dilakukan secara daring atau luring tanpa tatap muka.
Kewajiban dan Larangan Saat MPLS
Dalam kaitannya dengan MPLS ada kewajiban dan larangan. Beberapa hal yang wajib dilakukan dalam saat MPLS, yaitu:
Baca Juga: Paket Akrab XL Kuota Besar Pas Untuk Keluarga dan Kerabat
Kewajiban saat MPLS
- Merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
- Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas.
- Kegiatan bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
- Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
- Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
- Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Selain ada kewajiban yang dilakukan guru atau sekolah, ada beberapa juga larangan saat MPLS.
Larangan Saat MPLS
Beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan saat MPLS yaitu:
- Siswa senior atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara kecuali bagi sekolah yang memiliki keterbatasan jumlah guru, dapat melibatkan OSIS/MPK atau siswa yang tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
- Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan atau tidak mendidik.
- Pembebanan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
- Dilakukan di luar jam pelajaran sekolah.
- Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah.
- Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, pihak sekolah masih bisa melakukan MPLS secara daring maupun luring tanpa tatap muka.
Baca Juga: Waspadai Gejala Virus Corona (Covid-19)
MPLS daring
1. Sekolah yang menerapkan kebijakan MPLS online bisa mengenalkan profil sekolah melalui laman sekolah, channel Youtube atau media sosial lainnya.
2.Memanfaatkan video conference untuk kegiatan MPLS yang bersifat penguatan pendidikan karakter yang edukatif, kreatif dan menyenangkan seperti:
- Memutar video profil sekolah termasuk prestasi yang dicapai.
- Saling memperkenalkan siswa baru, kepala sekolah dan guru.
- Menjelaskan pengenalan visi, misi dan program lingkungan sekolah dan tata tertib sekolah.
- Motivasi seperti pentingnya belajar seumur hidup.
Dalam hal ini sekolah bisa menggunakan “Twibbonize MPLS” untuk menyemarakkan kegiatan MPLS. Contoh Twibbonize MPLS bisa dilihat seperti “Twibbonize Paud Miftahul Jannah” berikut ini.
Pasang Bingkai Twibbonize Sekarang!
Baca Juga: 4 Cara Melindungi Diri dari COVID-19
MPLS luring tanpa tatap muka
1. Menyebarkan informasi profil sekolah seperti pengenalan visi, misi, program lingkungan sekolah, tata tertib melalui:
- Surat edaran kepala sekolah
- Poster/booklet/pamflet
- Buku/modul
- Majalah sekolah
2. Untuk jenjang SMA dapat menugaskan siswa baru untuk testimoni tentang alasan mengapa memilih sekolah tersebut.
Itu tadi Kewajiban dan Larangan Saat MPLS, artikel ini sebelumnya sudah pernah tayang di detik.com dengan judul “6 Hal Wajib Dilakukan Sekolah dan Larangan Selama Kegiatan MPLS“.