Nikah Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia
Daftar Isi
Nikah Sirri – Pernikahan ialah hal yang sakral, bagi umat islam pernikahan merupakan sebuah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan berdasarkan akad nikah untuk menjalin hubungan suami istri yang diatur dalam undang-undang.
Pernikahan merupakan ikatan yang kuat antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah dengan tujuan untuk mentaati perintah Allah.
Di Indonesia, pernikahan sah bagi muslim apabila dilakukan menurut hukum Islam. Oleh karena itu, untuk keberadaan pernikahan dilindungi oleh hukum negara.
Sehingga dibentuklah Pejabat Pencatat Nikah yang bertugas untuk mengesahkan pernikahan sesuai peraturan undang-undang. Namun, tak jarang masyarakat muslim melakukan pernikahan di bawah tangan atau nikah sirri.
Baca Juga: Cek 6 Fasilitas Ini Sebelum Membeli Unit Apartemen di Jakarta!
Apa itu Nikah Sirri?
Pernikahan dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan perkawinan. Kata “kawin” jika dicari dalam kamus artinya membentuk sebuah keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan “intim”.
Nikah jika dilihat dari segi bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh atau persetubuhan. Sedangkan kata Sirri memiliki arti “rahasia”.
Dengan demikian, nikah sirri dapat diartikan sebagai sebuah pernikahan yang rahasia. Nikah Sirri biasanya dihadiri hanya oleh keluarga dekat saja dan tidak ada pesta.
Baca Juga: Langkah Untuk Mencapai Financial Goals
Jenis-jenis Nikah Sirri
Ada 3 jenis Nikah Sirri yang umumnya dilakukan oleh masyarakat, yaitu:

- Nikah Sirri yang pertama yaitu sebuah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki degan seorang perempuan cukup umur, pernikahan tersebut berlangsung di hadapan Pegawai Pencatat Nikah yang dihadiri hanya kalangan keluarga dekat. Pernikahan ini tidak dirayakan dalam resepsi walimatul ursy.
- Nikah Sirri yang kedua yaitu sebuah proses pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan perempuan di bawah umur. Pernikahan jenis ini biasanya dilakukan oleh kedua keluarga untuk menjalin hubungan kekerabatan namun pengantin masih duduk di bangku sekolah. Umumnya setelah akad nikah kedua mempelai belum kumpul serumah dulu, mereka boleh tinggal serumah apabila usia sudah cukup dan telah melakukan pernikahan secara resmi di hadapan PPN.
- Jenis Nikah Sirri yang ketiga yaitu sebuah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang sudah cukup umur namun dengan sengaja melakukan pernikahan sirri dengan berbagai berbagai pertimbangan.
Di masyarakat nikah siri bisa terjadi karena beberapa alasan tersebut, nikah sirri bisa dilakukan dengan mudah karena banyak jasa nikah siri di temukan di indonesia.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online dan Syarat Pendaftarannya
Hukum Melakukan Perkawinan
Dijelaskan oleh Ibnu Rusyd tentang pendapat segolongan fuqaha’ atau mayoritas ulama berpendapat bahwa nikah hukumnya sunnah. Namun golongan zhahiriyah berpendapat mengenai pernikahan bahwa nikah hukumnya adalah wajib.
Sedangkan para ulama Malikiyah mutaakhirrin berpendapat mengenai pernikahan ini bisa wajib untuk sebagian orang, bisa juga hukumnya sunnah untuk sebagian lainnya dan bisa juga hukumnya mubah untuk segolongan yang lain.
Pernikahan ini berlaku untuk hukum-hukum syara’ yang lima, pernikahan bisa wajib, bisa haram, bisa makruh, bisa sunnah (mandub) dan bisa juga mubah (Al-Jaziry).
Menurut para Ulama Syafiiyah hukum nikah adalah mubah, di samping ada yang sunnah, wajib, haram dan makruh.
Baca Juga: Paket Akrab XL Kuota Besar Pas Untuk Keluarga dan Kerabat
1. Nikah Hukumnya Wajib, Jika …
Hukum nikah bisa wajib apabila calon pengantin telah mempunyai kemauan serta kemampuan untuk kawin. Hal ini karena kekhawatiran akan terjadinya perzinahan.
2. Nikah Hukumnya Sunnah, Jika …
Hukum nikah akan menjadi sunah apabila seorang laki-laki dan perempuan sudah memiliki kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan perkawinan namun jika tidak kawin tidak dikhawatirkan berbuat zina, maka hukum nikahnya sunnah.
3. Nikah Hukumnya Haram, Jika …
Bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan serta tanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga sehigga bila melangsungkan perkawinan akan terlantarlah dirinya dan isterinya, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah haram.
4. Nikah Hukumnya Makruh, Jika …
Seorang laki-laki dan perempuan yang memiliki kemampuan untuk melakukan perkawinan dan cukup mampu untuk menahan diri untuk tidak tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak kawin.
Orang yang ada dalam kondisi ini tidak memiliki keinginan kuat untuk dapat memenuhi kewajiban sebagaimana jalinan suami istri dengan baik.
5. Nikah Hukumnya Mubah, Jika …
Apabila ada seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sudah memiliki kemampuan untuk melakukan pernikahan namun jika tidak melakukannya juga tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan apabila melakukan pernikahan juga tidak akan menelantarkan istri.
Orang yang ada pada posisi ini akan berada pada hukum mubah dalam melakukan pernikahan, karena umumnya pernikahan berdasarkan kesenangan saja tidak bertujuan menjaga kehormatan agamanya dan membina sebuah keluarga yang sejahtera.
Baca Juga: Axa Direct, Asuransi Digital Terpercaya